Minggu, 30 September 2012

manajemen qalbu

MANAJEMEN QOLBU
I.    PENDAHULUAN
    Sesungguhnya hati yang keras merupkan masalah yang akan membawa akibat sangat berbahaya, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Sungguh, selama ini kita telah meninggalkan jalan (manhaj) Alllah SWT dalam hidup ini bahkan kita malah mengikuti jalan setan, setan setan itu kemudian menghiasi pandangan kita akan keindahan dunia. Akibatnya , kita lalu melakukan beragam kemaksiatan tanpa peduli, sehingga kehidupan kita menjadi seperti jahiliah atau hampi hampir jahiliah.
    Perbuatan tersebut terjadi karena kegagalan dalam mengelola qolbu sebagai landasan dalam kehidupan. Imam al ghazali pernah menyatakan bahwa hati (qollbu) itu seperti cermin. Jika seseorang hatinya bersih atau sehat dari kemaksiatan maka hampir bias dipastikan bahwa perbuatannya yang muncul juga akan baik. Jadi titik sentral perbuatan manusia sesungguhnya terletak pada hati.
    Di dalam ungkapan tersebut terdapat nasehat yang dapat menjadi obat penawar bagi yang sakit, menghapus dahaga, menghancurkan kepalsuan, menghilangkan syubhat, menyelamatkan orang yang tenggelam, menyinari jalan, dan membuat hati menjadi nyaman. Orang yang beruntung adalah yang mampu mengambil nasihat dari orang lain, sedangkan orang yang celaka adalah yang dirinya menjadi nasihat bagi orang lain.
    Kami memohon kepada Allah agar terjaga dari perbuatan maksiat dan dosa, dan semoga kita diberikan taubat dan ampuna, jika kita terlanjur berbuat dosa. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa hamba hambanya.

II.    RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian manajemen qolbu?
2.    Apa tujuan manajemen qolbu?
3.    Dapat digolongkan menjadi berapa hati manusia?
4.    Apa yang menyababkan hati menjadi keras?
5.    Bagaimana ciri Hati yang keras?
6.    Bagaimana mengobati Hati yang keras?

III.    PEMBAHASAN
1.    Pengertian Manajemen Qolbu
Sebenarnya tidak ada perbedaan antara MQ dengan metode dakwah islam lainnya, di dalamnya pun tidak ada yang baru, semua merupakan pnjabaran ajaran islam. Hanya pembahasannya lebih diperdalam, dibeberkan dengan cara yang actual dengan inovasi dan kreativitas dakwah yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Inti pembelajaranya sendiri ada pada qolbu.
2.    Tujuan Manajemen Qolbu
Dalam diri manusia yang terpenting ternyata bukan kecerdasannya saja, tapi yang membimbing cerdasnya otak menjadi benar, yang membimbing kuatnya fisik menjadi benar, disitulah fungsi qolbu. Oleh karenanya menjadi cerdas belum tentu mulia, kecuali kecerdasannya dipakai untuk berbuat kebenaran. Menjadi kuat belum tentu mulia, kecuali kekuatannya dijalan yag benar.
Qolbu mempunyai potensi yang negatif dan potensi yang positif. Allah telah menyiapkan keduanya dengan adil. Dan disinilah pentingnya fungsi manajemen. Manajemen secara sederhana berarti pengelolaan. Sebuah sistem dengan manajemen yang baik, dengan pengelolaan yag baik, sekecil apapun potensi yang dimiliki, Insya Allah akan membuahkan hasil yang optimal.
Dapat dipahami pula bahwa kita tidak berakhlak mulia bukan karena tidak berpotensi, tapi karena manajemen diri kita yang masih buruk. Kita mampu mengelola otak kita menjadi cerdas, memiliki daya ingat yang kuat, yakinlah itu bias dilakukan. Kita bias kelola fisik sehingga mampu melakukan sebuah gerakan bela diri dengan sempurna, pukulannya semakin akurat, tapi itu tidak cukup kalau hatinya tidak dikelola denga baik. Karena semua itu tidak akan memiliki nilai positif jika hatinya tidak dikelola dengan baik. Begitulah, hati menentukan nilai: mulia atau hina. Jangan aneh jika ada orang cerdas, tapi tidak mulia hidupnya, bukan karena kurang cerdas, tapi kecerdasannya tidak dibimbing oleh hatinya.
Orang yang hatinya tertata dengan baik, wajahnya akan jauh lebih jernih, kesehatan tubuh pun terpancari pula oleh kebeningan hati, buah dari kemampuaannya menata qolbu. Detak jantung menjadi terpelihara, tekanan darah terjaga, keteganga berkurang, dan kondisi diri yang senantiasa diliputi kedamaian
Intinya hidup ini tergantung pada suasana hati, barang siapa yang bias memanage (mengelola) hati, niscaya hidup akan luar biasa nikmatnya, luar biasa bahagianya, dan luar biasa mulianya. Tidak hanya di dunia ini, tetapi juga di akhirat kelak.
3.    Penggolonga Hati Manusia
3.1    Hati yang sakit (Qolbun Maridh)
Orang yang menderita Qolbun Maridh aka sulit menilai secara jujur apa pun yang nampak di depannya. Melihat orang yang sukses timbul iri dengki; mendapati kawan memperoleh karunia rezeki, timbul resah dan benci. Bila sudah di temukan, ia akan merasa puas dan gembira. Ibarat menemukan barang berharga, ia kemudian menyebarkan aib dan kekurangan itu kepada siapa saja. Ini semua dilakukan agar kelebihan yang ia temukan pada orang tersebut akan tenggelam. Na’udzubillah.
Adapun ciri lainnya dari hati yang sakit adalah, cenderung menyukai makanan rohani yang akan memberinya madharat. Sebaliknya, ia enggan mendengar dan menerima santapan rohani yang bermanfaat. Walhasil, hati yang sakit adalah hati yang hidup namun mengandung penyakit.
3.2 Hati yang mati (Qolbun Mayyit)
Hati yang mati tak ubahnya seperti jasad yang tidak bernyawa. Kendati dicubit, dipuku bahkan diiris sekalipun, ia tidak akan merasakan apa apa. Bagi orang yang hatinya sudah mati, saat melakukan perbuatan baik atau buruk, dirasakannya sebagai hal yang biasa biasa saja; tidak memiliki nilai sama sekali, kalaupun ia berbuat kebaikan sekecil apapun, itu hanya akan membangkitkan rasa bangga diri, rindu pujian serta penuh ujub dan takabur.
Dengan demikian, hati yang mati adalah hati yang tidak mengenal Tuhannya. Hati yang seperti ini menurut Dr. Ahmad Faridh dalam bukunya Tazkiyat an Nufus, senantiasa berada dan berjalan bersama hawa nafsunya, walaupun itu dibenci dan dimurkai Allah Azza wa Jalla.
3.3 Hati yang sehat (Qolbun Shahih)
Seseorang yang memiliki hati yang sehat, tak ubahnya dengan memiliki tubuh yang sehat, ia akan berfungsi optimal, ia akan mampu memilih dan memilah setiap rencana atas suatu tindakan, sehingga setiap yang akan diperbuatnya benar benar sudah melewati perhitungan yang jitu, berdasarka hati nurani yang bersih.
Diantara ciri orang yang hatinya sehat adalah hidupnya diselimuti mahabbah (kecintaan) dan tawakal kepada Allah. Tidak usah heran manakala mencintai sesuatu, maka cintanya semata mata karena Allah, dengan begitu ia tidak akan berlebihan mencintai makhluk.
4.    Penyebab Hati Menjadi Keras
Ada banyak sebab yang menyebabkan hati ini menjadi keras, antara lain adalah:
a.    Melupakan kematian, sakaratul maut, alam kubur, siksa dan nikmat kubur. Padahal alam kubur adalah tempat ahir yang pertama kali.
b.    Terlalu mencintai dunia dan tenggelam di dalamnya, serta menjadikan dunia sebagai tujuan hidupnya.
c.    Lupa dari dzikrullah (mengingat Allah) dan lupa membaca kitabnya. Kalaupun mebacanya, seolah olah ia hanya membaca majalah, karena tidak pernah memikirkan dan merenungkan janji janji, ancaman, berita dan pelajaran yang ada didalamnya.
d.    Suka bergaul atau duduk dengan orang yang banyak bergurau dan tertawa, padahal sebagian mereka kadang banyak berdusta dalam berbicara.
e.    Terlalu banyak dosa dan maksiat, sehingga kemaksiatan itu sudah menjadi terbiasa baginya.
5.    Ciri Hati Yang Keras
Setiap penyakit tentu ada cirinya, dan biasanya akan tampak pada manusia, ketika penyakitnya sudah sangat parah. Demikian dengan halnya hati yang keras (Qaswatu al Qalb) ini. Seseorang yang hatinya keras mempunyai ciri ciri sebagai berikut :
a.    Tidak terpengaruh oleh peristiwa yang terjadi di sekitarnya, seperti kematian kauniyah (fenomena alam), keajaiban yang terjadi di depan matanya setiap saat.
b.    Rasa cintanya terhadap kenikmatan dunia semakin bertambah.
c.    Malas untuk melakukan amal kebaikan, terutama dalam hal ibadah, bahkan mungkin ia bersikap sembrono dalam melaksanakan sebagian ibadahnya.
d.    Lemahnya keinginan untuk melakukan amal shaleh, dan lemahnya keingina atau niat untuk bertaubat, hingga hal itu nyaris tidak ada di dalam dirinya.
e.    Kewajiban dan kefardhuan yang ditetapkan oleh Allah kepadanya terasa sangat berat di punggungnya, sehingga lidahnya sering kali mengatakan, “saya ingin segera selesai dari tugas tugas ini.
6.    Cara Mengobati Hati Yang Keras
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa apabila kita berada dalam kondisi yang sakit, ini artinya kita sedang berada dalam keadaan bahaya, baik di dunia maupun akhirat. Oleh sebab itu kita perlu mengobati penyakit hati yang kronis ini, sehingga kita dapat kembali pada Islam dengan benar.
Berikut ini ada beberapa wasilah atau sarana untuk mengobati hati yang sakit sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama’ antara lain adalah:
1.    Mau mengambil pelajaran (i’tibar) dari peristiwa kematian dan hal hal yang menyusahkan ketika sudah mati. Dal hal ini Rasulullah pernah bersabda: “Perbanyaklah kalian mengingat mati (sesuatu yang dapat menghancurkan kenikmatan).” Oleh sebab itu, hendaknya kita semua sibuk untuk mengingat kematian dan mempersiapkan diri untuk menemuinya, sebab kematian itu adalah ahir dari tempat kehidupan dunia dan awal dari kehidupan ahirat.
2.    Menyaksikan orang sedang sakaratul maut. Sesungguhnya orang sakaratul maut itu kondisinya sangat kritis, sehingga para sahabat, tabi’in, waliyullah dan orang saleh pun merasa tersentak karena takut. Diriwayatkan dari sebagian ulama, bahwa ketika ia sedang sakaratul maut, dia di datangi oleh temen temennya, mereka melihat dirinya saat itu menangis. Maka temen temennya mengingatkan kebaikan kebaikan amaliahnya dan keagungan rahmat Allah. Dia lalu mengatakan: “Sesungguhnya saya menangis karena khawatir imanku akan hilang di saat sakaratul maut ini.”
3.    Ziarah kubur. Sesungguhnya ziarah kubur itu sangat penting bagi seorang muslim, terutama bagi orag yang hatinya keras, sebab ziarah kubur itu dapat mengingatkan kematian.
4.    Membayangkan terjadinya hari kiamat dan huru haranya. Jika ada seorang ingin kembali ke dunia dan ingin menghabiskan seluruh umurnya untuk ketaatan kepada Allah, maka katakanlah bahwa dulu ada salah seorang yang saleh, yang pernah menggali liang kubur di dekat rumahnya. Setiap kali hatinya merasa keras, maka orang tersebut masuk kedalam liang kubur tersebut, seraya membaca ayat, yang artinya: Dia berkata: “Ya Tuhan, kembalikanlah aku ke dunia, sehingga aku akan dapat berbuat baik, yang dulunya kami tinggalkan.” Hal itu sekali kali tidak ungkin. Sesungguhnya itu hanyalah perkataan yang di ucapkannya saja (omong kosong). Dan di hadapan mereka ada barzakh (dinding), sampai hari mereka dibangkitkan.” (QS. Al Mukminun: 99_100). Orang shaleh tadi lalu mengatakan dalam hatinya sendiri: Nah, ini kamu sekarang telah kembali ke dunia. Maka Perbanyaklah amal baik.
5.    Memikirkan bahwa dunia itu sekedar rumah singgah bagi orang asing dan orang yang sedang melakukan perjalanan, sedangka tempat tinggal yang hakiki adalah akhirat, surga atau di neraka.
6.    Selalu ingat Allah dengan lidah dan hatinya.
7.    Memperbanyak membaca al Qur’an
8.    Selalu mengerjakan Shalat tepat pada waktunya.
9.    Menghadiri majlis para ulama dan pemberi nasehat.
10.    Berhati hati untuk tidak banyak bicara.
11.    Memperbanyak istighfar.
12.    Memperbanyak berdoa dan bertadharru’ (memohon sungguh sungguh dan merendahkan diri kepada Allah). Sebab doa merupakan penyambung kepada Allah.

IV.    KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan hal hal sebagai berikut:
1.   
V.    PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami susun, mungkin masih banyak kekurangan di dalamnya, untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah yang akan datang. Mohon maaf apabila ada kekurangan atau kesalahan kata, semoga makalah ini menfa’at untuk kita semua.
VI.    DAFTAR PUSTAKA
Dr.Amir Said az-Zairi, Manjemen Kalbu, Mitra Pustaka, Yogyakarta, 2002
Gymnastiar,Abdullah, Aku Bisa, MQS Publishing, Bandung, 2005
   

manajemen strategi

MANAJEMEN STRATEGI
I.    PENDAHULUAN
Multi National Corporation (MNC), adalah perusahaan yang beroperasi melintasi berbagai produk, pasar dan budaya. Terdiri dari perusahaan induk dan sekelompok anak perusahaan. MNC mengikuti aktivitas yang dipengaruhi oleh warisan administratif maupun lingkungannya. MNC berusaha meminimumkan ketidakpastian yang ditimbulkan lingkungannya dengan mengumpulkan dan mengelola informasi. Dalam sejarah, MNC yang bergerak di bidang industri makanan telah menjelajahi seluruh bumi dan melibatkan modal besar. Sedemikian besar dan kuatnya perusahan macam itu, sehingga mampu mendominasi pasar makanan dunia. Monsanto adalah salah satunya, di samping perusahaan lainnya yang sudah dikenal publik seperti Coca Cola, Phillip Morris, del Monte, Cargill, Nestle, Unilever, Kellog, Heinz, dan sebagainya.Di Indonesia sendiri terdapat banyak perusahaan MNC yang berdiri, baik berupa perusahaan produk makanan, sandang dan lain sebagainya. Salah satu perusahaan MNC yang berkembang pesat di Indonesia adalah Unilever.

II.    PEMBAHASAN
A.    VISI DAN MISI PT Unilever

PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933. Unilever Indonesia merupakan salah satu anak perusahaan raksasa produk konsumen Unilever yang patut dibanggakan. Secara finansial hingga 2004, Unilever Indonesia berhasil mempertahankan tingkat pertumbuhan dua digit selama 6 tahun berturut-turut. Angka penjualan tumbuh sebesar 10,6% menjadi Rp 8,985 triliun; laba usaha tumbuh 14,8% menjadi Rp 2,039 triliun; laba bersih tumbuh sebesar 13,2% menjadi Rp 1,468 triliun. Dengan kurs sekitar Rp 9.000 per dolar Amerika, maka Unilever Indonesia bisa dikatakan perusahaan satu miliar dolar.




Elemen-elemen strategi bisnis yang seimbang yang digunakan oleh PT Unilever Indonesia Tbk. :
1.    Visi dan Misi
Visi yang dimiliki oleh sebuah perusahaan merupakan suatu cita-cita tentang keadaan di masa datang yang diinginkan untuk terwujud oleh seluruh personel perusahaan, mulai dari jenjang yang paling atas sampai yang paling bawah, bahkan pesuruh sekalipun. Misi adalah penjabaran secara tertulis mengenai visi agar visi menjadi mudah dimengerti atau jelas bagi seluruh staf perusahaan.
Visi Unilever adalah “To become the first choice of consumer, costumer and community”
Misi Unilever adalah :
    Menjadi yang pertama dan terbaik di kelasnya dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasi konsumen
    Menjadi rekan yang utama bagi pelanggan, konsumen dan komunitas
    Menghilangkan kegiatan yang tak bernilai tambah dari segala proses
    Menjadi perusahaan terpilih bagi orang-orang dengan kinerja yang tinggi
    Bertujuan meningkatkan target pertumbuhan yang menguntungkan dan memberikan imbalan di atas rata-rata karyawan dan pemegang saham
    Mendapatkan kehormatan karena integritas tinggi, peduli kepada masyarakat dan lingkungan hidup
2.    Analisis Lingkungan Eksternal dan Internal
Realisasi misi perusahaan akan menjadi mudah dilakukan jika perusahaan mengetahui dan menganalisis lingkungan eksternal dan lingkungan internal perusahaan. Perusahaan perlu mengetahui kekuatan dan kelemahannya, sehingga perusahaan dapat mencermati peluang yang ada dan memanfaatkannya agar perusahaan memiliki keunggulan kompetitif. Dalam dunia bisnis, perusahaan harus mampu menganalisa lingkungan eksternal dan internal agar dapat menentukan manajemen strategis yang paling tepat untuk kemajuan masa depan perusahaan.
Vitalitas adalah inti semua kegiatan Unilever, yang terdapat di dalam produk, karyawan dan nilai-nilai perusahaan. Vitalitas mempunyai arti yang berbeda bagi masing-masing orang. Ada yang menganggapnya sebagai energi, yang lain menganggapnya sebagai kondisi badan dan pikiran yang sehat serta merasakan hidup yang berarti. Bagaimanapun juga mereka mendefinisikannya, jutaan orang di seluruh dunia menggunakan produk Unilever setiap hari untuk meningkatkan vitalitas kehidupan konsumennya karena memiliki rambut yang berkilau dan senyum yang cemerlang, mempunyai rumah yang tetap segar dan bersih, atau dengan menikmati secangkir teh yang nikmat, makanan yang memuaskan dan makanan kecil yang menyehatkan. Vitalitas berarti apa yang Unilever pertahankan: nilai-nilai perusahaan, apa yang membuat perusahaan berbeda, dan bagaimana perusahaan memberi sumbangsih kepada masyarakat. Vitalitas merupakan ikatan bersama yang menghubungkan produk-produk dan merupakan inti perusahaan yang tidak ada duanya untuk beroperasi di seluruh dunia.
Misi vitalitas perusahaan mengharuskan perusahaan untuk menumbuhkan usaha dengan menangani masalah-masalah kesehatan dan gizi. Budaya perusahaan menggambarkan vitalitas. Menambah vitalitas hidup memerlukan standar tertinggi perilaku terhadap setiap orang yang berhubungan dengan Unilever; masyarakat yang tersentuh dan lingkungan yang terpengaruh oleh Unilever. Permintaan yang terus meningkat akan lebih banyak vitalitas hidup memberi kami kesempatan besar untuk tumbuh. Cara Unilever bekerja dan produk-produk yang Unilever kembangkan dibentuk oleh kecenderungan pelanggan, bersama-sama dengan kebutuhan untuk membantu meningkatkan standar kesehatan dan higiene baik di negara-negara berkembang maupun maju di seluruh dunia .



B.    Strategi Fungsional
Sasaran jangka pendek mengacu pada strategi fungsional yang sifatnya operasional. Strategi fungsional yang sifatnya lebih operasional ini mengarah kepada berbagai bidang fungsional dalam perusahaan untuk memperjelas hubungan makna strategi utama dengan identifikasi rincian yang sifatnya spesifik. Strategi fungsional ini menjadi penuntun dalam melakukan berbagai aktivitas agar konsisten bukan hanya dengan strategi utamanya saja, melainkan juga dengan strategi dibidang fungsional lainnya. Didalam dunia binis, perusahaan harus mempunyai bidang-bidang fungsional yang utama agar dapat bersaing dengan pesaing bisnisnya, antara lain :
1.    Strategi Manajemen Keuangan
Strategi ini harus mampu menentukan arah penggunaan dana baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek. Strategi ini umumnya berkisar pada tiga hal, yaitu bagaimana perusahaan memperoleh modal, alokasi kapital, dan manajemen modal kerja termasuk dalam hal pembagian keuntungan.
Unilever saat ini memang fokus melakukan pertumbuhan organik seperti peningkatan omset penjualan, laba perusahaan dan menekan struktur biaya. Namun tidak menutup kemungkinan melakukan pertumbuhan anorganik. Sepanjang kiprahnya di Indonesia, Unilever telah empat kali mengakuisisi merek. Akuisisi teh celup Sari Wangi dilakukan tahun 1990, Yoohan (dengan berbagai merek seperti Molto, Trisol, Whipol) tahun 1998, kecap Bango tahun 2000 dan Taro tahun 2003. Dalam melakukan akuisisi, Unilever selalu menggunakan dana keuangan internal, tidak perlu injeksi dana kantor pusat. Ia menekankan, akuisisi hanya akan dilakukan jika bisa mendukung bisnis utama Unilever yang telah ada. Unilever tidak akan keluar dari bisnis utamanya, memproduksi dan memasarkan barang-barang konsumer. Strategi manajemen keuangan Unilever dilakukan melalui pendirian kantor pemasaran Unilever Indonesia ke berbagai negara seperti Singapura, Jepang dan Australia. Sabun Lux buatan Rungkut, ice cream Wall’s dan teh Sari Wangi buatan made in Cikarang bisa ditemukan di ketiga negara ini. Total ekspor produk Unilever Indonesia mencapai 6% dari omset penjualan.
2.    Strategi Manajemen Sumber Daya Manusia
Kegiatan manajemen sumber daya manusia berkisar pada pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan sumber daya manusia. Agar ketiga pokok kegiatan tersebut berjalan lancar perlu disiapkan sistem yang handal. Tahap pengadaan mencakup perencanaan SDM, rekrutmen, seleksi dan orientasi. Tahap penggunaan perlu memperhatikan kesesuaian antara kemampuan SDM dan apa yang menjadi tugas serta tanggung jawabnya. Juga perlu diperhatikan hal-hal mengenai kesempatan memperoleh pelatihan dan pendidikan, supervisi, penilaian kinerja, imbalan serta jaminan perlindungan dan kesehatan kerja. Terakhir, pada tahapan pemeliharaan sumber daya manusia tujuannya adalah bagaimana agar karyawan merasa puas bekerja.
Salah satu kekuatan Unilever ada pada kualitas sumber daya manusia. Unilever secara rutin merekrut lulusan baru dari universitas terkemuka. Setelah itu diberikan pelatihan sistem produksi, pemasaran dan keuangan selama tiga bulan. Mereka tidak langsung kerja tetapi ditraining terlebih dahulu di berbagai bidang seperti manufaktur, pemasaran, penelitian dan pengembangan. Saat ini tenaga kerja yang diserap oleh Unilever secara langsung berjumlah 3.000 orang ini belum termasuk tenaga kerja tidak langsung. Total tenaga kerja yang terserap berjumlah 25.000 orang. Jika diansumsikan satu orang memiliki empat anggota keluarga maka perusahaan menanggung nasib sekitar 100.000 orang.
3.    Strategi Manajemen Operasional
Merumuskan strategi manajemen operasional paling tidak membutuhkan dua komponen, yaitu adanya sarana dan prasarana yang memadai dan cara menyediakan sarana dan prasarana tersebut. Dari dua komponen diatas, hal-hal pokok dalam manajemen operasional dapat dijabarkan menjadi beberapa bidang, yaitu inventarisasi, prosedur, pembelian barang, pengendalian mutu, biaya produksi, produktivitas kerja, jadwal produksi, tenaga kerja, penggunaan fasilitas, dan pemeliharaan peralatan.
Strategi Manajemen Operasional Unilever adalah penyertaan, merangkul perbedaan, menciptakan kemungkinan dan berkembang bersama-sama untuk bisnis yang lebih baik kinerjanya. Perusahaan merangkul keragaman dalam tenaga kerja. Ini berarti memberikan perhatian penuh dan adil kepada semua pemohon dan pembangunan berkelanjutan semua karyawan tanpa memandang jenis kelamin, kebangsaan, ras, kepercayaan, cacat, atau status sosial. Keanekaragaman memainkan peranan penting dalam memastikan perusahaan memahami kebutuhan konsumen. Produktivitas kerja yang berusaha ditingkatkan dari tahun per tahun dengan melatih SDM dalam bidang produksi dan keuangan.
4.    Strategi Manajemen Pemasaran
Ada empat komponen pokok bidang pemasaran yang dapat dikendalikan perusahaan yang kita kenal dengan sebutan 4P(Product, Price, Place, dan Promotion), termasuk pula kondisi persaingan.
Dalam strategi pemasaran, Unilever menciptakan brand masing-masing pada setiap produk, sehingga membagi pasar produk sabunnya dalam 3 merek, yaitu Lux (untuk kecantikan wanita dengan segala manfaat dari sabun Lux), Lifebuoy (Kesehatan-keluarga) dan Dove (kecantikan sejati karena cantik itu tidak mengenal usia, ras dan batasan yang lain sera menonjolkan keistimewaan formulanya yang hingga kini belum bisa dicontoh oleh produsen sabun dimanapun), atau bagaimana Sosro membagi konsumennya berdasarkan jenis produk teh botol Sosro (umum), Estee (menyukai volume/isi lebih banyak) dan Fruit tee (anak muda/khususnya anak sekolah yang menyukai teh rasa buah & cenderung suka rasa manis).Unilever tidak saja menjawab kebutuhan pasarnya tetapi juga memastikan kempetitornya untuk berfikir beberapa kali sebelum menyemplungkan diri kekancah persaingan tersebut.


C.    Program, Pelaksanaan, Pengendalian, dan Evaluasi
Agar sasaran yang ingin diraih dapat direalisasikan dengan strategi yang telah ditetapkan, strategi perlu ditindaklanjuti dengan pelaksanaan (action). Pelaksanaan tidak akan efektif bila tidak didahului dengan perencanaan. Perencanaan yang baik minimal mengandung asas-asas untuk mencapai tujuan, realistis dan wajar, efisien serta merupakan cerminan dari strategi dan kebijakan perusahaan. Perencanaan yang masih dalam bentuk global hendaknya dibuat dalam bentuk yang lebih detail, misalnya dalam bentuk program-program kerja. Jika program kerja telah disiapkan berikut sumber daya yang dibutuhkan, maka pelaksanaan kerja sudah dapat dimulai. Pengendalian atau pengawasan dimaksudkan untuk lebih menjamin bahwa semua kegiatan yang diselenggarakan oleh perusahaan hendaknya didasarkan pada rencana yang telah disepakati, sehingga sasaran tidak menyimpang atau keluar dari batas-batas toleransi.
Tiga pengujian dapat digunakan untuk mengevaluasi pilihan strategi terbaik, yakni  :
1.   Goodness of Fit Test – Strategi yang baik harus benar-benar cocok terhadap kondisi industri dan kompetisi, peluang dan ancaman pasar, dan aspek lain dari lingkungan  eksternal perusahaan. Pada sisi lain, ia juga harus selaras dengan kekuatan dan kelemahan sumber daya, kompetensi, dan kemampuan kompetitif perusahaan
2.   Competitive Advantage Test – Strategi yang baik harus mampu menigkatkan daya saing perusahaan
3.   Performance Test – Strategi yang baik harus mampu meningkatkan kinerja perusahaan. Dua jenis peningkatan kinerja yang paling sering dikatakan mengenai kemampuan strategi adalah meningkatkan profitabilitas serta meningkatkan kekuatan kompetitif perusahaan dan posisi pasar dalam jangka panjang.
Program sosial masyarakat yang dilakukan brand-brand Unilever di antaranya:
1.    Kampanye Cuci Tangan dengan Sabun (Lifebuoy)
2.    Program Edukasi Kesehatan Gigi dan Mulut (Pepsodent)
3.     Program Pelestarian Makanan Tradisional (Bango)
4.     Program memerangi kelaparan dan membantu anak Indonesia yang kekurangan gizi (Blue Band)
Dalam bidang korporasi, di bawah payung Yayasan Unilever Indonesia, Unilever menjalankan tanggung jawab sosial perusahaannya dalam bidang :
1.    Program pemberdayaan masyarakat/UKM (Program Pemberdayaan Petani Kedelai Hitam)
2.    Program edukasi kesehatan masyarakat (Pola Hidup Bersih dan Sehat / PHBS)
3.     Program Lingkungan (Green and Clean)

III.    PENUTUP
Sebagai sebuah perusahaan MNC, Unilever berbeda dengan perusahaan MNC lainnyayang ada di Indonesia, Unilever memiliki integritas yang tinggi dan keterbukaan dengan tetap menghargai dan menghormati hak asasi manusia, menjaga keseimbangan para karyawan dan menghormati kepentingan sah relasi perusahaannya serta memiliki pengabdian kepada masyarakat. PT.Unilever adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha memproduksi barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan konsumen sehari-harinya. Unilever berpusat di London dan Rotterdam. Cabang-cabang Unilever banyak tersebar diseluruh dunia dan beroprasi di 75 negara termasuk Indonesia. Di Indonesia PT.Unilever Tbk berkantor pusat di Jakarta didirikan pada tahun 1933, pada saat itu milik negara Belanda.
PT. Unilever Tbk didalam memproduksi produknya dibagi kedalam tiga divisi, yaitu divisi home care and hygiene, personal care dan foods and ice cream. Setiap divisi memusatkan perhatiannya pada produk-produk tertentu. Dalam menjalankan bisnisnya, Unilever selalu memperhatikan segala aspek kebutuhan masyarakat yang dipasarkan dengan memberikan pemasaran produk yang dikeluarkan secara optimal. Konsep pemasaran masal yang memproduksi satu jenis untuk semua pasar sudah banyak ditinggalkan. Perkembangan tuntutan pasar dan persaingan memaksa produsen menciptakan spesialisasi-spesialisasi demi menjaga dan mengembankan bisnis.



Daftar Pustaka

http://visi-dan-misi-pt-unilever.html
http://FUNGSI MANAJEMEN PADA PT UNILEVER INDONESIA « Dita's Blog.htm
http://strategi-pt-unilever.html, diakses pada tanggal 29 september 2012

Selasa, 06 Maret 2012

LAYANAN MEDIASI


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
          Manusia disamping sebagai makhluk individu, manusia juga sebagai makhluk social maupun kelompok yang mana saling berhubungan dan membutuhkan dengan sesamanya. Secara naluriah ataupun fitrahnya manusia adalah makhluk social yang selalu memerlukan orang lain dalam kehidupannya. Dan bersumber dari sifat yang saling membutuhkan antar sesamanya dan semakin berkembangnya waktu yang terus berjalan itulah yang terkadang bahkan sering membuat manusia menimbulkan konflik ataupun masalah dalam kesehariannya.
          Dalam prakteknya ketika seseorang menghadapi suatu konflik/masalah pada dirinya tentunya merasa terbebani dan mengganggu kehidupannya, apalagi ketika masalah itu tidak mampu diselesaikan sendiri, melainkan membutuhkan peran orang lain demi penyelesaiannya. oleh karenanya dibutuhkan suatu penyelesaian yang tepat, diantaranya yaitu dengan menawarkan suatu pelayanan padanya. Pelayanan merupakan salah satu upaya penanganan suatu masalah. Biasanya pelayanan itu terdapat pada badan yang berwenang/resmi, misalnya dalam lingkungan sekolah, perusahaan, maupun pengadilan(hukum), dan sebagainya. Pelayanan juga banyak macamnya, salah satu yang dikaji adalah Pelayanan Mediasi. Dan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai maksud dari mediasi, latar belakang mediasi ataupun yang lain, maka akan diulas dalam  makalah kami sebagai berikut.

B.     Rumusan Masalah
            Dari judul diatas, maka pemakalah dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian Layanan Mediasi, beserta latar belakang dari Mediasi sendiri?
2. Bagaimana hubungan dan tugas Mediator dalam proses Mediasi  ?






BAB II
PEMBAHASAN

1)        a. Pengertian Layanan Mediasi
Layanan Mediasi adalah Upaya dalam proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh Mediator, yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Ciri utama proses Mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
b. Latar Belakang Layanan Mediasi
Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan adalah  Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 (PERMA NO.1 Th.2008), tentang “Prosedur Mediasi di Pengadilan” yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 (PERMA No. 2 Th. 2003), dimana dalam PERMA No. 2 Tahun 2003 masih terdapat banyak kelemahan-kelemahan Normatif yang membuat PERMA tersebut tidak mencapai sasaran maksimal yang diinginkan, dan juga berbagai masukan dari kalangan hakim tentang permasalahan permasalahan dalam PERMA tersebut. 
Latar Belakang mengapa Mahkamah Agung RI (MA-RI) mewajibkan para pihak menempuh mediasi sebelum perkara diputus oleh hakim diuraikan dibawah ini. Kebijakan MA-RI memberlakukan Mediasi ke dalam proses perkara di Pengadilan didasari atas beberapa alasan sebagai berikut :
Pertama, proses Mediasi diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan perkara. Jika para pihak dapat menyelesaikan sendiri sengketa tanpa harus diadili oleh hakim, jumlah perkara yang harus diperiksa oleh hakim akan berkurang pula. Jika sengketa dapat diselesaikan melalui perdamaian, para pihak tidak akan menempuh upaya hukum kasasi, karena perdamaian merupakan hasil dari kehendak bersama para pihak, sehingga mereka tidak akan mengajukan upaya hukum. Sebaliknya, jika perkara diputus oleh hakim, maka putusan merupakan hasil dari pandangan dan penilaian hakim terhadap fakta dan kedudukan hukum para pihak. Pandangan dan penilaian hakim belum tentu sejalan dengan pandangan para pihak, terutama pihak yang kalah, sehingga pihak yang kalah selalu menempuh upaya hukum banding dan kasasi. Pada akhirnya semua perkara bermuara ke Mahkamah Agung yang mengakibatkan terjadinya penumpukan perkara.
Kedua, proses mediasi dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa yang lebih. cepat dan murah dibandingkan dengan proses litigasi.
Di Indonesia memang belum ada penelitian yang membuktikan asumsi bahwa mediasi merupakan proses yang cepat dan murah dibandingkan proses litigasi. Akan tetapi, jika didasarkan pada logika seperti yang telah diuraikan pada alasan pertama bahwa jika prkara diputus, pihak yang kalah seringkali mengajukan upaya hukum, banding maupun kasasi, sehingga membuat penyelesaian atas perkara yang bersangkutan dapat memakan waktu bertahun-tahun, dari sejak pemeriksaan di Pengadilan tingkat pertama hingga pemeriksaan tingkat kasasi Mahkamah Agung. Sebaliknya, jika perkara dapat diselesaikan dengan perdamaian, maka para pihak dengan sendirinya dapat menerima hasil akhir karena merupakan hasil kerja mereka yang mencerminkan kehendak bersama para pihak. Selain logika seperti yang telah diuraikan sebelumnya, literatur memang sering menyebutkan bahwa penggunaan mediasi atau bentuk-bentuk penyelesaian yang termasuk ke dalam pengertian “alternative dispute resolution” (ADR) merupakan proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah dibandingkan proses litigasi.
Ketiga, pemberlakuan mediasi diharapkan dapat memperluas akses bagi para pihak untuk memperoleh rasa keadilan. Rasa keadilan tidak hanya dapat diperoleh melalui proses litigasi, tetapi juga melalui proses musyawarah mufakat oleh para pihak. Dengan diberlakukannya mediasi ke dalam sistem peradilan formal, masyarakat pencari keadilan pada umumnya dan para pihak yang bersengketa pada khususnya dapat terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian atas sengketa mereka melalui pendekatan musyawarah mufakat yang dibantu oleh seorang penengah yang disebut Mediator. Meskipun jika pada kenyataannya mereka telah menempuh proses musyawarah mufakat sebelum salah satu pihak membawa sengketa ke Pengadilan, Mahkamah Agung tetap menganggap perlu untuk mewajibkan para pihak menempuh upaya perdamaian yang dibantu oleh Mediator, tidak saja karena ketentuan hukum acara yang berlaku, yaitu HIR dan Rbg, mewajibkan hakim untuk terlebih dahulu mendamaikan para pihak sebelum proses memutus dimulai, tetapi juga karena pandangan, bahwa penyelesaian yang lebih baik dan memuaskan adalah proses penyelesaian yang memberikan peluang bagi para pihak untuk bersama-sama mencari dan menemukan hasil akhir.
Keempat, institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Jika pada masa-masa lalu fungsi lembaga pengadilan yang lebih menonjol adalah fungsi memutus, dengan diberlakukannya PERMA tentang Mediasi diharapkan fungsi mendamaikan atau memediasi dapat berjalan seiring dan seimbang dengan fungsi memutus.
PERMA tentang Mediasi diharapkan dapat mendorong perubahan cara pandang para pelaku dalam proses peradilan perdata, yaitu hakim dan advokat, bahwa lembaga pengadilan tidak hanya memutus, tetapi juga mendamaikan. PERMA tentang Mediasi memberikan panduan untuk dicapainya perdamaian
Ø  Inspirasi Prosedur Mediasi
Dalam rangka menindaklanjuti keputusan MARI merevisi PERMA No. 2 Tahun 2003, telah dibentuk sebuah Kelompok Kerja untuk mengkaji berbagai kelemahan pada PERMA dan mempersiapkan draf PERMA hasil revisi, yang hasilnya adalah PERMA No. 1 Tahun 2008. Kelompok Kerja ini diketuai oleh Dr. Harifin A. Tumpa, SH.MH. yang dilanjutkan oleh Atja Sondjaja, SH.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja telah melakukan kegiatan-kegiatan untuk menyelesaikan proses penyusunan revisi PERMA tersebut. Hasil kerja Kelompok Kerja kemudian diserahkan kepada Kelompok Pengarah (Steering Committee), yaitu terdiri atas Wakil Ketua MARI bidang Yustisial, dan seluruh Ketua-Ketua Muda MARI dan konsultan ahli. Kelompok Pengarah menentukan kata akhir atas tiap rumusan pasal-pasal dalam PERMA hasil revisi.
Ø  Sistem Hukum Jepang.
Jepang merupakan sebuah negara yang telah berhasil melembagakan upaya perdamaian ke dalam sistem peradilan negara. Pengalaman Jepang ini memberikan inspirasi bagi Kelompok Kerja untuk mengadopsi beberapa konsep atau pendekatan upaya perdamaian dalam sistem hukum Jepang untuk dituangkan ke dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 setelah memperhatikan secara mendalam peluang-peluang yang dimungkinkan oleh sistem hukum Indonesia.
Dalam PERMA, para pihak dibolehkan untuk menggunakan jasa mediator lebih dari satu orang yang terdiri atas hakim dan profesi lainnya yang dianggap memahami masalah pokok sengketa. Konsep ini menyerupai dengan konsep Chotei dalam sistem hukum Jepang. Jika dalam PERMA No. 2 Tahun 2003, hakim pemeriksa perkara tidak dibolehkan menjadi mediator perkara yang diperiksanya, sebaliknya dalam PERMA No. 1 Tahun 2008, hakim pemeriksa perkara tidak dibolehkan menjadi mediator perkara yang diperiksanya jika dikehendaki oleh para pihak atau atas dasar ketentuan Pasal 12 ayat (6).
Hakim pemeriksa perkara boleh menjadi mediator dalam perkara yang diperiksanya menyerupai dengan konsep Wakai dalam sistem hukum Jepang. Selanjutnya, dalam sistem hukum Jepang dikenal konsep Sokketsu Wakai, yaitu perdamaian di luar pengadilan dapat dimintakan pengesahannya kepada pengadilan. Konsep Sokketsu Wakai memberikan inspirasi bagi Kelompok Kerja untuk mengadopsinya ke dalam PERMA seperti yang dirumuskan dalam Pasal 24.
Ø   Prosedur Untuk Mediasi
1.      Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
2.       Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
3.      Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
4.      Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan, dan Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
NB: (Terdapat Bagan dalam  bahasan pada hal belakang).

2). Hubungan Mediasi Dengan Mediator
            Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
1. netral
2. membantu para pihak
3. tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
            Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.
Ø  Tugas-tugas Mediator
1.
Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.

2.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.

3.
Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.

.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Ø  Daftar Mediator
            Demi kenyamanan para pihak dalam menempuh proses mediasi, mereka berhak untuk memilih mediator yang akan membantu menyelesaikan sengketa.
1.
Untuk memudahkan para pihak memilih mediator, Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator yang sekurang-kurangnya memuat 5(lima) nama dan disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman dari para mediator.

2.
Ketua Pengadilan menempatkan nama-nama hakim yang telah memiliki sertifikat dalam daftar mediator.

3.
Jika dalam wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada hakim dan bukan hakim yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilanyang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator.

4.
Kalangan bukan hakim yang bersertifikat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator pada pengadilan yang bersangkutan

5.
Setelah memeriksa dan memastikan keabsahan sertifikat, Ketua Pengadilan menempatkan nama pemohon dalam daftar mediator.

6.
Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator.

7.
Ketua Pengadilan berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar mediator berdasarkan alasan-alasan objektif, antara lain karena mutasi tugas, berhalangan tetap, ketidakaktifan setelah penugasan dan pelanggaran atas pedoman perilaku.

Ø   Honorarium Mediator
1.
Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya.

2.
Uang jasa mediator bukan Hakim ditanggung bersama oleh para pihak berdasarkan kesepakatan para pihak.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Layanan Mediasi merupakan suatu upaya untuk menyelesaikan suatu sengketa  atau masalah dengan jalan melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.  Dan peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.
Demikianlah makalah yang dapat kami buat dan kami ajukan. Apabila ada penulisan ataupun penyampaian yang belum sesuai, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semua itu semata karena kami hanyalah insane biasa yang tak pernah luput dari kesalahan dan kekhilafan. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna memperbaiki tugas dan tanggung jawab kedepan dan berikutnya, sekian dan Terima Kasih.


Daftar Pustaka




Ø  http://www.pn-yogyakota.go.id/pnyk/utama/arti-lambang/598-mediator.html